Jadwal kegiatan Harian Santri


(4BEE K315)
Read More

Jadwal Kuliah Senja Santri


(4B33 K315)
Read More

Biaya Daftar Ulang Santri Baru TP. 2019-2020


(4B33 K315)
Read More

Syarat Pendaftaran Santri Baru TP. 2019-2020


Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, salam takdzim kami untuk Anda pengunjung official website Pondok Pesantren Miftahussalam Banyumas Al-Islami di mana pun Anda berada.

Alhamdulillah sebentar lagi Pondok Pesantren akan segera memulai agenda rutin tahunannya berupa "Penerimaan Santri Baru (PSB)" yang in syaa Allah akan dilaksanakan mulai pada:

Gelombang I: Tanggal 4 Maret s/d 6 April 2019
Gelombang II: Tanggal 8 April s/d 1 Juni 2019

NB:
- Jika quota pendaftar sudah terpenuhi pada gelombang I, maka pendaftaran pada gelombang II tidak  dibuka.
- Quota pendaftar yang akan diterima pada tahun pelajaran 2019/2020: MTs 150 Santri dan MA 100 Santri

Persyaratan yang harus disiapkan diantaranya:
- Mengisi formulir pendaftaran
- Menyerahkan pas photo ukuran 3 x 4 (5 lembar)
- Photo copy ijazah/SKHU SD/MI/sederajat bagi calon pendaftar Madrasah Tsanawiyah(MTs)
- Photo copy ijazah/SKHU SMP/MTs/sederajat bagi calon pendaftar Madrasah Aliyah (MA)
*(Jika belum ada photo copy Ijazah/SKHU bisa menggunakan photo copy raport semester terakhir)
- Photo copy Akta kelahiran
- Photo copy Kartu keluarga
- Photo copy Kartu NISN

Formulir pendaftaran Rp. 150.000,-
Informasi Pendaftaran: Al-ustadz Purwanto, S.Pd.I 081 359 357 759

(4B33 K315)
Read More

Profil Pesantren


Pondok Pesantren Pendidikan Islam Miftahussalam Banyumas adalah salah satu Pondok Pesantren Modern di Jawa Tengah bagian barat  yang memadukan kurikulum pesantren modern dan kurikulum Kementrian Agama/Kementrian Pendidikan Nasional sehingga menyelenggarkan pendidikan formal Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.

Mulai Tahun 1986, Pondok Pesantren Pendidikan Islam Miftahussalam membuka hubungan dengan Pondok Pesantren Modern Gontor dalam upaya menggalakan Bahasa Arab dan Inggris sebagai identitas pondok modern. Sejak saat itu Pondok Modern Gontor mengirimkan alumninya untuk membina Bahasa Arab dan Inggris serta muatan kepondokan.

Ujian & Setoran hafalan santri program Tahfidzul Qur'an PP. Miftahussalam Banyumas

SEJARAH PONDOK PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM

MIFTAHUSSALAM BANYUMAS

Pondok Pesantren Pendidkan Islam Miftahussalam Banyumas atau pada saat berdir bernama Pondok Pesantren Pendidikan Islam adalah sebuah pesantren yang didirikan atas gagasan dari Bapak H.O.S Notosuwiryo (Pensiunan Pegawai Jawatan Agama kabupaten Banyumas). Inisiatif ini timbul sebagai upaya membangun lembaga pendidikan pondok pesantren yang mampu mendidik para santri dalam memahami ilmu-ilmu agama. Inisiatif ini terus begulir dan mendapat sambutan dari berbagai kalangan dan tokoh masyarakat di Kabupaten Banyumas  sehingga melalui GUPPI Cab. Banyumas yang pada saat itu (1976) diketuai oleh K.H. Syamsuri Ridwan berdirilah Pondok Pesantren Pendidikan Islam Banyumas pada hari Sabtu manis tanggal 17 Januari 1976/15 Muharram 1396 yang diresmikan oleh  Bupati Banyumas (Poedjadi Djaring Bandajuda) dengan disaksikan oleh:

1. R.M. Soeharjo Seorjopranoto, Pembantu Gubernur Jawa Tengah Daerah Karesidenan Banyumas.
2. Kol. Zaeni Dahlan , DanRem 071 Banyumas
3. Let.Kol. Roedjito DanDim 0701 Banyumas
4. Mayoor Niat Djojosusilo, Wa Dan Res 911 Banyumas
5. Kisworo, Ketua DPD Golkar Dati II Kab. Banyumas
6. Drs. Djarwoto Aminoto, Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Banyumas.

Areal yang digunakan pondok menempati gedung Eks Karesidenan Banyumas yang sudah lama tidak ditempati. Penyerahan tanah seluas 1.5 ha dilakukan oleh Komando Distrik Militer 0701 Banyumas selaku Pembantu Kuasa Perang tanggal 29 November 1967 kepada Yayasan Pondok Pesantren Pendidikan Islam Banyumas. Adapun luas tanah yang digunakan untuk bangunan Pondok Pesantren adalah 14.969 m2.

Pada awal pendirian PPPI Banyumas, pengurus Yayasan mempercayakan pengelolaan pondok pesantren kepada:

1. K. Mukhtar Mu’thi sebagai Pimpinan Pondok
2. K. A.K. Hadisiswojo sebagai wakil Pimpinan Pondok
3. Nirkam Ahmari, BA sebagai pembantu pimpinan bidang pendidikan merangkap keuangan bidang pendidikan.
4. Rosjichun, sebagai pembantu pimpinan bidang kepondokan, pendidikan pondok merangkap keuangan pondok,  dibantu beberapa staf pengajar;
1. Sdr. Madjid untuk bidang keterampilan dan/Bahasa Indonesia
2. Sdr. Ngaliman, BA, bidang studi Bhs. Inggris
3. Sdr. Watori, BA bidang studi Kesenian
4. Sdr. Sutargo, HD, bidang studi  Fisika
5. Sdr. Ahmad Sajidi (Penilik Somagede)
6. Sdr. Mutoyib (Kepala KUA Kec. Banyumas)
7. Ustadzah Muslihah
Sedangkan yang berdomisili di Pondok adalah;
1. Keluarga K. Muhtar Mu’thi
2. Keluarga Nirkam Ahmari, BA
3. Keluarga Rosjichun, S.Ag
4. Keluarga Watori, BA.

Tingkat pendidikan formal pada awal pendirian Pondok Pesantren Pendidikan Islam Banyumas adalah Madrasah Tsanawiyah dengan ditambah keterampilan-keterampilan pada sore harinya, adapun jenis keterampilan yang diberikan pada saat itu adalah:
1. Keterampilan Las ; memperbaiki perabot kelas dan ranjang
2. Keterampilan Drum Band
3. Keterampilan membuat perkakas dapur dari triplek dan bambu

Pada awal berdirinya Pondok Pesantren, para santri datang dari semua kecamatan di Kabupaten Banyumas yaitu  melalui KUA Kecamatan yang mengirimkan dua orang santri sehingga pada tahun pertama jumlah santri yang mengikuti pendidikan di pondok ini berjumlah 42 orang. Kemudian, pada Tahun Pelajaran 1979/1980 Pondok Pesantren membuka pendidikan lanjutan dari Madrasah Tsanawiyah yaitu Madrasah Aliyah PPPI Banyumas. 

NB: Copast dari data pesantren, (Jika ada kekeliruan cerita/peristiwa diluar tanggungjawab admin website)(4B33 K315)

Read More

Tata Tertib Santri

Suasana Ujian Bahasa Arab



TATA TERTIB SANTRI
PONDOK PESANTREN MIFTAHUSSALAM BANYUMAS

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1

Dalam kedisiplinan santri ini, yang dimaksud dengan :
(1)      Tata tertib santri adalah satu aturan yang harus dipatuhi oleh semua santri di lingkungan     Pondok Pesantren Miftahussalam Banyumas.
(2)       Tata tertib merupakan pedoman berperilaku santri
(3)      Tata tertib sebagai dasar pembinaan santri
(4)      Pembinaan santri dilakukan secara berencana, bertahap, dan terarah.
(5)      Pembinaan santri bertujuan meningkatkan motivasi belajar mencapai hasil yang optimal.
(6)      Pondok Pesantren adalah Pondok Pesantren Miftahussalam Banyumas.
(7)      Madrasah adalah Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah PPPI Miftahussalam Banyumas.
(8)      Santri adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu, diterima oleh Pondok Pesantren untuk dibimbing, diasuh, dididik dan diberi pengajaran.
(9)   Pimpinan adalah anggota masyarakat yang ditunjuk untuk memimpin pengelolaan pendidikan.
(10)        Ustadz/Ustadzah adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu ditunjuk oleh Pondok Pesantren atau ditugaskan oleh Pemerintah untuk membimbing, mendidik, mengajar dan atau melatih santri baik di luar maupun di dalam jam pelajaran.
(11)        Ikatan Santri (IS) adalah Organisasi Santri Pondok Pesantren Miftahussalam Banyumas.
(12)        Bergaul bebas adalah berkomunikasi antar santri atau dengan orang lain, baik sejenis maupun lain jenis yang melanggar syari’at dan etika.
(13)        Diwajibkan adalah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh santri karena syar’i.
(14)        Diharuskan adalah ketentuan yang dilaksanakan oleh santri karena kedisiplinan santri Pondok Pesantren.
(15)        Ditekankan adalah ketentuan yang sedapat mungkin untuk dilakukan oleh    santri
(16)        Dianjurkan adalah ketentuan yang sebaiknya untuk dilaksanakan karena adanya keutamaan.
(17)        Dilarang adalah ketentuan yang harus ditinggalkan oleh santri karena syar’i dan atau kedisiplinan santri Pondok Pesantren.
(18)        Sanksi adalah tindakan yang dikenakan kepada santri karena melanggar peraturan kedisiplinan santri Pondok Pesantren.
(19)        Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai media komunikasi atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan dan eksplotasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

BAB II
Ibadah
Pasal 2
Shalat

(1)       Santri diharuskan melaksanakan shalat lima waktu dengan berjama’ah tepat pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. (b)
(2)       Santri harus ada berada di masjid sebelum iqamah dan sebelum adzan khusus shalat Jum’at. (b)
(3)       Santri ditekankan berdzikir dan  berdo’a. (a)
(4)       Santri dianjurkan mendirikan shalat sunah, sesuai dengan tuntunan. (a)

Pasal 3
PUASA

(1)       Santri diwajibkan melaksanakan shiyam Ramadlan dan diharuskan menyerahkan zakat fitrahnya kepada amil zakat Pondok Pesantren. (b)
(2)       Santri diharuskan mendirikan Qiyam lail pada bulan Ramadlan dengan berjama’ah. (b)
(3)       Santri dianjurkan melaksanakan puasa sunnah. (a)
(4)        
Pasal 4
Qira’atul Qur’an

(1)       Santri diharuskan membaca dan mengaji Al-Qur’an pada waktu dan tempat yang ditentukan, dengan memperhatikan etikanya. (b)
(2)       Santri diharuskan memiliki dan memelihara mushaf Al-Qur’an dengan sebaik-baiknya. (b)

BAB III
Akhlaq
Pasal 5
Adab Sopan Santun

(1)       Santri diwajibkan berakhlaq karimah. (b)
(2)       Santri diwajibkan menjauhi segala larangan islam (ma’siat). (b)
(3)       Santri dianjurkan berbuat kebajikan. (a)
(4)       Santri dilarang bergaul bebas, berhubungan dengan lawan jenis (c)
(5)       Santri dapat menyalurkan aspirasinya melalui Ikatan Santri (IS).
(6)       Santri dilarang membuat agenda, album kenangan dan sejenisnya antar putera dan puteri kecuali yang dikoordinir oleh Pondok Pesantren. (b)
(7)       Santri dilarang bergurau, gaduh maupun melakukan perbuatan sejenisnya di dalam masjid. (b)
(8)       Santri dilarang melakukan/mengadakan pesta untuk peringatan dan atau perayaan maupun sejenisnya tanpa seizin Pondok Pesantren. (b)
(9)       Santri dilarang melakukan pornografi dan pornoaksi (c)

Pasal 6
Pakaian Dan Rambut

(1)       Santri diharuskan berpakaian sopan, rapi, bersih dan sederhana. (b)
(2)       Santriwati diharuskan berbusana muslimah setiap keluar kamar. (b)
(3)       Santri diharuskan berpakaian sopan sesuai dengan ketentuan Pondok Pesantren pada waktu keluar komplek. (b)
(4)       Santri diharuskan berkopyah dan bersarung serta bermukena putih bagi santri puteri dalam shalat tertentu. (b)
(5)       Santri diharuskan memberi nama pada semua jenis pakaian yang dimiliki. (a)
(6)       Santri dilarang memakai perhiasan yang berlebihan. (b)
(7)       Santri dilarang hanya memakai kaos dalam atau celana pendek keluar kamar. (a)
(8)       Santri dilarang membuat pakaian seragam tertentu tanpa seizin Pimpinan Pondok Pesantren. (b)
(9)       Santri dilarang gundul tanpa sebab yang dibenarkan oleh Pondok Pesantren. (b)
(10)    Santri diharuskan memakai sepatu yang dapat digunakan untuk olahraga. (a)
(11)    Santri diharuskan memakai kaos kaki tertutup sampai atas mata kaki
(12)    Santri dilarang berkuku/berambut panjang dan memberi warna. (b)

Pasal 7
Makan

(1)       Santri diharuskan makan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dengan memperlihatkan etika. (b)
(2)       Santri diharuskan memiliki peralatan makan sendiri. (b)
(3)       Santri dianjurkan untuk tidak membeli makanan/minuman diluar Pondok Pesantren. (a)
(4)       Santri dilarang memubadirkan makanan. (b)

Bab IV
Pendidikan Dan Pengajaran
Pasal 8
Kegiatan Belajar Mengajar

(1)       Santri diharuskan berpakaian seragam resmi lengkap dengan atribut yang telah ditentukan pada kbm madrsah. (b)
(2)       Santri diharuskan mengikuti upacara yang diadakan oleh madrasah atau pondok pesantren sesuai dengan tempat dan waktu yang telah ditentukan. (b)
(3)       Apabila lima menit setelah bel masuk asatiz belum datang ke kelas, ketua kelas diharuskan lapor ke ustadz  piket. (b)
(4)       Santri yang tidak masuk kelas/meninggalkan kelas harus mendapatkan izin kepala madrasah/ustadz  piket. (b)
(5)       Setiap KBM diawali dengan membaca Al-Qur’an dan diakhiri dengan doa. (b)
(6)       Santri diharuskan mewujudkan 7 K sesuai kelompok kerja harian masing-masing. (b)
(7)       Santri dilarang keluar kelas pada saat pelajaran berlangsung pada waktu pergantian jam pelajaran tanpa alasan yang dibenarkan. (b)
(8)      Santri dilarang berlaku curang/menyontek pada waktu tes. (b)
(9)      Santri diharuskan menataati kedisiplinan santri yang berlaku pada madarsah dan pondok pesantren. (b)
(10)   Santri yang terlambat lebih dari 10 menit diperkenankan masuk kelas setelah mendapat izin dari ustadz piket. (b)
(11)   Santri yang terlambat samai 3 kali dalam sebulan akan diberikan teguran tertulis oleh madrasah yang disampaikan kepada wali santri. (b)
(12)   Santri yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas 3 (tiga) kali berturut-turut, orang tua/wali akan dipanggil. (b)
(13)   Santri yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan jelas 6 (enam) hari berturut-turut akan diberikan peringatan keras dan sepuluh hari akan dikembalikan kepada orang tuanya. (b)

Pasal 9
Buku Pelajaran Dan Alat Madrasah

(1)       Santri diharuskan memiliki seluruh buku pelajaran, catatan dan alat madrasah yang diperlukan. (a)
(2)      Santri dilarang menggunakan buku catatan yang bergambar dan bertuliskan tidak sopan. (a)
(3)      Santri dilarang membuat coretan pada buku pelajaran. (a)
(4)      Santri dilarang meninggalkan buku pelajaran dan alat madrasah disembarangan tempat. (a)
(5)      Santri diharuskan menjaga keutuhan dan kebersihan buku-buku pinjaman serta peralatan madrsah/pondok pesantren. (b)



Pasal 10
Buku bacaan

(1)       Santri dianjurkan membaca buku, majalah, koran dan bacaan-bacaan lain yang disediakan di perpustakaan. (a)
(2)        Santri dilarang berlangganan bacaan tanpa seizin pondok pesantren. (b)
(3)        Santri dianjurkan memiliki buku-buku yang menunjang pendidikan. (a)
(4)        Santri dilarang membawa, memiliki dan menyimpan buku-buku yang bukan penunjang pendidikan. (b)

Pasal 11
Ketrampilan

Kegiatan ketrampilan terdiri dari :
a            Bersifat wajib, yaitu yang harus diikuti oleh santri yang telah ditentukan.
b           Bersifat pilihan, yaitu yang dianjurkan untuk diikuti oleh santri sesuai dengan bakat dan minat masing-masing
.
Bab V
Keorganisasian
Pasal 12
Ikatan Santri Miftahussalam Banyumas

(1)       Santri harus menjadi anggota organisasi pelajar (is). (b)
(2)       Santri diharuskan bersedia menjadi penasatizs. (b)
(3)       Santri diharuskan mentaati segala peraturan penasatizs. (b)
(4)       Santri diharuskan mengikuti setiap kegiatan is. (b)

Pasal 13
Kepramukaan

(1)       Santri diharuskan menjadi anggota gerakan pramuka. (b)
(2)       Santri harus melengkapi atribut dan perlengkapan pramuka. (b)
(3)       Santri harus mengikuti seluruh kegiatan kepramukaan. (b)
(4)       Santri harus mentaati segala ketentuan yang berlaku. (b)

Pasal 14
Olah raga

(1)       Santri diharuskan menjaga, merawat dan memelihara perlengkapan olah raga. (b)
(2)       Santri dilarang berolah raga tidak pada tempat dan waktu yang ditentukan. (b)
(3)       Santri diharuskan mengikuti kegiatan olah raga yang diadakah oleh ikatan santri. (b)
(4)       Santri dianjurkan membentuk club-club olah raga. (a)
(5)       Santri diharuskan berolah raga dengan pakaian olah raga. (b)
(6)       Santri dilarang mengadakan pertandingan dengan luar, tanpa seizin pondok pesantren. (b)

Bab VI
Bahasa Dan Muhadlarah
Pasal 15
Bahasa

(1)       Santri dalam berkomunikasi diwajibkan untuk berbahasa arab atau inggris sesuai dengan ketentuan pondok pesantren. (b)
(2)       Santri diharuskan mengikuti kegiatan bahasa (muhadatsah, muhadlarah dan sejenisnya.) (b)

Pasal 16
Muhadlorah

(1)       Santri diharuskan mengikuti kegiatan muhadllarah. (b)
(2)       Santri yang bertugas sebagai pembicara diharuskan membuat persiapan dan mengkonsultasikan teksnya kepada pembimbing. (a)
(3)       Santri diharuskan berada di tempat muhadlarah tepat pada waktunya. (a)
(4)       Santri dilarang meninggalkan tempat muhadlarah sebelum selesai. (a)
(5)       Santri yang tidak mengikuti muhadlarah harus menunjukan izin yang sah. (b)

Bab VII
Kebersihan, Keindahan, Kerindangan, Keamanan, Ketertiban Dan Kekeluargaan
Pasal 17
Kebersihan

(1)       Santri diharuskan menjaga kebersihan diri dan lingkungannya. (b)
(2)       Santri diharuskan menjemur pakaian di tempat yang telah disediakan dan diambil sendiri. (a)
(3)       Santri diharuskan membuang sampah pada tempatnya. (a)
(4)       Santri diharuskan meletakan pakaian dan handuk pada tempatnya. (a)
(5)       Santri dilarang berkuku panjang dan memberi warna. (b)

Pasal 18
Keindahan

(1)       Santri diharuskan memelihara keindahan diri dan lingkungannya. (b)
(2)       Santri dilarang menulis dan mencoret-coret pada pintu, dinding tembok, meja, kursi dan lain-lain. (b)
(3)       Santri diwajibkan memelihara taman di lingkungan pondok pesantren. (b)
(4)       Santri dilarang memetik buah tanaman di lingkungan pondok pesantren. (b)
(5)       Santri dilarang merusak tanam-tanaman.

Pasal 19
Keamanan Dan Ketertiban

(1)       Santri dilarang :
a.     Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia pondok pesantren untuk kepentingan pribadi, golongan maupun pihak lain. (c)
b.     Menolak dan melawan perintah yang wajar dari penasatizs is, ustadz/ustadzah  dan pimpinan pondok pesantren. (c)
c.     Menganiaya, menghina, mengancam kepada sesama santri, karyawan, ustadz/ustadzah dan pimpinan pondok pesantren beserta keluarganya, baik berupa tulisan, isyarat, gerak-gerik maupun dengan cara lain. (c)
d.     Menyalahgunakan barang, peralatan, uang, dokumen atau surat berharga milik pondok pesantren/perorangan dan atau membawanya keluar dari lingkungan pondok pesantren tanpa izin tertulis pimpinan pondok pesantren. (c)
e.     Melakukan kegiatan sendiri maupun secara bersama-sama, baik di dalam maupun di luar pondok pesantren dengan tujuan atau untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan pondok pesantren. (c)
f.      Melakukan tindakan asusila yang bertentangan dengan etika moral, agama, hukum/peraturan yang berlaku atau bertentangan dengan kewajibannya sebagai santri. (c)
g.     Membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata api, senjata angin, senjata tajam, obat-obat terlarang, minuman keras/khomer, menghisap rokok dan barang-barang yang tidak dibenarkan oleh pondok pesantren. (c)
h.     Semua santri dilarang membawa/menghisap rokok di lingkungan dan di luar Pondok Pesanren/Madrasah. (b)
i.      Menonton, mendengarkan, menggunakan radio, tape, video dan sejenisnya tidak pada waktu dan tempat yang ditentukan. (b)
j.      Bersuara keras (berteriak-teriak) dan membuat gaduh. (a)
k.     Menjual dan memperdagangkan barang-barang berupa apapun di dalam pondok pesantren, mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar tanpa seizin pimpinan pondok pesantren. (b)
l.      Membuat, mengikuti kelompok-kelompok gelap (gank), perkelahian dan perbuatan sewenang-wenang. (c)
m.   Berjudi dalam bentuk apapun baik didalam maupun di luar lingkungan pondok pesantren. (c)
n.     Mencuri, menipu, menggelapkan dan melakukan kejahatan lain yang sejenis. (c)

2)      Santri diharuskan :
a.     Ikut bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban pondok pesantren. (b)
b.      melaporkan hal-hal yang sepatutnya diduga dapat menimbulkan gangguan keamanan. (b)
c.      melapor kepada bagian keamanan bila merasa kehilangan atau menemukan barang milik orang lain. (b)
d.     Membudayakan tertib/antri dalam setiap pelayanan. (a)

Pasal 20
Kekeluargaan

(1)       Santri diwajibkan menghormati orang tuanya, ustadz/uztadzah, karyawan, tamu dan orang lain. (c)
(2)       Santri diwajibkan hormat-menghormati dan tolong-menolong dalam kebaikan. (a).
(3)       Santri diharuskan memberi salam apabila bertamu, masuk kamar masuk kelas dan bertemu orang lain. (a)
(4)       Santri dianjurkan membantu meringankan penderitaan sesama santri yang sakit/terkena musibah. (a)
(5)       Semua santri diperbolehkan menerima tamu dari keluarga dengan seizin ustadz piket.  (a)
(6)       Semua santri diperbolehkan menerima tamu di tempat yang ditentukan oleh ustadz piket. (a)
(7)        
Pasal 21
Kesehatan

(1)       Santri bila terganggu kesehatannya, agar segera memeriksakan diri.

Bab VIII
Keuangan
Pasal 22

(1)       Santri harus membayar uang syahriyah dan keuangan yang lain tepat pada waktu yang ditentukan. (b)
(2)       Santri dilarang menyalahgunakan uang syahriyah dalam bentuk apapun. (b)



Pasal 23
Simpan Pinjam Uang

(1)       Santri dianjurkan menabung di Baitul Maal Wa-tamwil (BMT) miftahussalam.
(2)       Santri dianjurkan mengajak walinya untuk menjadi nasabah BMT miftahussalam banyumas.

Bab IX
Keluar Pondok Pesantren
Pasal 24
Perizinan Dan Waktu

(1)       Santri diharuskan keluar masuk pondok pesantren melalui pintu yang telah ditentukan. (b)
(2)       Santri diharuskan membawa surat izin dari pondok pesantren atau yang ditunjuk untuk itu, jika keluar komplek pondok pesantren. (b)
(3)       Izin pulang pengambilan bekal dilaksanakan sebulan sekali (bagi santri sekitar karsidenan banyumas. (b)
(4)       Santri diperbolehkan pulang di luar perpulangan karena:
-          Sakit yang tidak bisa ditangani oleh pondok
-          Mendapat tugas dari pondok
-          Atas permintaan orang tua yang disetujui oleh pondok pesantren.
(5)       Santri diharuskan kembali tepat waktu sesuai dengan izin. (b)
(6)       Santri dilarang memasuki gedung bioskop, night club, bilyard, video game, warnet dan tempat-tempat maksiat lainnya. (c)

Pasal 25
Masa Libur

(1)       Pada waktu pulang liburan, santri puteri dianjurkan dijemput/diantar oleh orang tua/wali. (a)
(2)       Selama bermukim di pondok pesantren harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada petugas yang ditunjuk. (b)

Pasal 26
Tidur

1)         Santri diharuskan tidur malam selambat-lambatnya pada jam 22 wib. (a)
2)         Santri sudah bangun 30 menit sebelum masuk waktu subuh. (a)
3)         Santri dilarang melakukan perbuatan yang dapat menggangu orang lain yang sedang tidur. (a)
4)         Santri diharuskan tidur di kamar masing-masing. (b)

Bab X
Hak Milik
Pasal 27
Pinjam-meminjam

(1)       Santri diharuskan berlaku amanah terhadap hak milik orang lain dan hak milik pondok pesantren. (a)
(2)       Santri diharuskan mengembalikan pinjaman sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan apabila rusak/hilang harus mengganti. (b)
(3)       Santri dilarang memakai hak orang lain tanpa seizin pemiliknya. (a)
(4)       Santri dilarang pinjam-meminjam barang antara santri putera dan puteri tanpa seizin ustadz/ustadzah. (b)
(5)       Santri dilarang menggunakan barang-barang pondok pesantren tanpa seizin pondok pesantren. (b)
(6)       Santri dilarang tukar-menukar pakaian. (b)

Pasal 28
Asrama

(1)       Santri wajib tinggal di asrama.
(2)       Santri diharuskan mentaati peraturan yang berlaku di kamar masing-masing. (b)
(3)       Petugas bulis/piket harus melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan. (b)
(4)       Santri diharuskan mengatur almari, kasur, rak sepatu sesuai dengan ketentuan. (b)
(5)       Santri dilarang pindah kamar tanpa seizin penanggung jawab asrama. (b)
(6)       Santri dilarang menerima tamu/orang lain di dalam kamar. (b)
(7)       Santri dilarang masuk kamar orang lain tanpa seizin penghuninya. (b)
(8)       Santri dilarang menerima tamu/orang lain di dalam kamar. (b)
(9)       Santri dilarang masuk kamar orang lain tanpa seizin penghuninya. (b)
(10)    Setiap santri yang menerima tamu di pondok pesantren bertanggung jawab terhadap keamanan dan keertibannya. (a)

Bab XI
Sanksi
Pasal 29

(1)       Setiap santri yang melanggar Tata Tertib ini dikenakan sanksi.
(2)       Jenis sanksi diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan :
a)     Ringan, berupa; teguran dan peringatan
b)    Sedang, berupa; menghafal, menulis, kerja bakti, lari, push up, mengenakan label indisipliner
c)     1. Berat, berupa; digundul (putra), surat pernyataan, pemanggilan orang tua, ta’zir/diumumkan (putri)
2. Dikembalikan kepada orang tua bagi pelanggaran:
a. Mencuri
b. Minum Khomr
c. Berkhalwat, bermesraan dengan lawan jenis dan atau berzina
d. Berjudi
e. Menghina, mengancam atau menganiaya ustadz/ustadzah
f. Bertindak yang membahayakan bagi kelangsungan pondok pesantren.
g. Pornografi dan pornoaksi

(3)    Pelanggaran yang dilakukan berulang dapat menyebabkan meningkatnya status sanksi.
(4)    Handphone yang dibawa oleh santri ke pondok pesantren akan disita dan tidak dikembalikan.

Bab XII
Ketentuan Penutup
Pasal 30

Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian

Direvisi di             : Baturraden
Tanggal : 13 Mei 2010
Oleh                        : Tim Revisi Tata Tertib Dasar
  Santri (TATIB DASTRI)
1.       Kasno Matholi, S.Pd.I
2.       Kasbiyanto, M.Pd.
3.       Khoirul Bashor, S.Pd.
4.       Drs. Muksonudin, M.Pd.
5.       Kidam AS, S.Pd.I


Banyumas, Juni 2016
Pimpinan Pondok,


Kyai Kasno Matholi, S.Pd.I


Read More