|
Suasana Ujian Bahasa Arab |
TATA TERTIB SANTRI
PONDOK PESANTREN MIFTAHUSSALAM BANYUMAS
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam kedisiplinan santri
ini, yang dimaksud dengan :
(1) Tata tertib santri
adalah satu aturan yang harus dipatuhi oleh semua santri di lingkungan Pondok Pesantren Miftahussalam Banyumas.
(2) Tata tertib merupakan
pedoman berperilaku santri
(3) Tata tertib sebagai
dasar pembinaan santri
(4) Pembinaan santri
dilakukan secara berencana, bertahap, dan terarah.
(5) Pembinaan santri
bertujuan meningkatkan motivasi belajar mencapai hasil yang optimal.
(6) Pondok
Pesantren adalah Pondok Pesantren Miftahussalam Banyumas.
(7) Madrasah
adalah Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah PPPI Miftahussalam Banyumas.
(8) Santri
adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu, diterima oleh Pondok
Pesantren untuk dibimbing, diasuh, dididik dan diberi pengajaran.
(9) Pimpinan adalah anggota masyarakat yang ditunjuk untuk
memimpin pengelolaan pendidikan.
(10)
Ustadz/Ustadzah adalah anggota
masyarakat yang dengan prosedur tertentu ditunjuk oleh Pondok Pesantren atau
ditugaskan oleh Pemerintah untuk membimbing, mendidik, mengajar dan atau
melatih santri baik di luar maupun di dalam jam pelajaran.
(11)
Ikatan Santri (IS) adalah
Organisasi Santri Pondok Pesantren Miftahussalam Banyumas.
(12)
Bergaul bebas adalah
berkomunikasi antar santri atau dengan orang lain, baik sejenis maupun lain
jenis yang melanggar syari’at dan etika.
(13)
Diwajibkan adalah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh santri karena syar’i.
(14)
Diharuskan adalah ketentuan yang
dilaksanakan oleh santri karena
kedisiplinan
santri Pondok Pesantren.
(15)
Ditekankan adalah ketentuan yang
sedapat mungkin untuk dilakukan oleh santri
(16)
Dianjurkan adalah ketentuan yang
sebaiknya untuk dilaksanakan karena adanya keutamaan.
(17)
Dilarang adalah ketentuan yang
harus ditinggalkan oleh santri karena syar’i dan atau kedisiplinan santri
Pondok Pesantren.
(18)
Sanksi adalah tindakan yang
dikenakan kepada santri karena melanggar peraturan kedisiplinan santri Pondok
Pesantren.
(19)
Pornografi adalah gambar, sketsa,
ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,
percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai media
komunikasi atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan dan eksplotasi
seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
BAB II
Ibadah
Pasal 2
Shalat
(1)
Santri diharuskan melaksanakan
shalat lima waktu dengan berjama’ah tepat pada waktu dan tempat yang telah
ditentukan. (b)
(2)
Santri harus ada berada di masjid
sebelum iqamah dan sebelum adzan khusus shalat Jum’at. (b)
(3)
Santri ditekankan berdzikir
dan berdo’a. (a)
(4)
Santri dianjurkan mendirikan
shalat sunah, sesuai dengan tuntunan. (a)
Pasal 3
PUASA
(1) Santri
diwajibkan melaksanakan shiyam Ramadlan dan diharuskan menyerahkan zakat
fitrahnya kepada amil zakat Pondok Pesantren. (b)
(2) Santri
diharuskan mendirikan Qiyam lail pada bulan Ramadlan dengan berjama’ah. (b)
(3) Santri
dianjurkan melaksanakan puasa sunnah. (a)
(4)
Pasal 4
Qira’atul Qur’an
(1) Santri
diharuskan membaca dan mengaji Al-Qur’an pada waktu dan tempat yang ditentukan,
dengan memperhatikan etikanya. (b)
(2)
Santri diharuskan memiliki dan
memelihara mushaf Al-Qur’an dengan sebaik-baiknya. (b)
BAB III
Akhlaq
Pasal 5
Adab Sopan Santun
(1)
Santri diwajibkan berakhlaq
karimah. (b)
(2)
Santri diwajibkan menjauhi segala
larangan islam (ma’siat). (b)
(3)
Santri dianjurkan berbuat
kebajikan. (a)
(4)
Santri dilarang bergaul bebas,
berhubungan dengan lawan jenis (c)
(5)
Santri dapat menyalurkan
aspirasinya melalui Ikatan Santri (IS).
(6) Santri
dilarang membuat agenda, album kenangan dan sejenisnya antar putera dan puteri
kecuali yang dikoordinir oleh Pondok Pesantren. (b)
(7) Santri
dilarang bergurau, gaduh maupun melakukan perbuatan sejenisnya di dalam masjid.
(b)
(8) Santri
dilarang melakukan/mengadakan pesta untuk peringatan dan atau perayaan maupun
sejenisnya tanpa seizin Pondok Pesantren. (b)
(9) Santri dilarang
melakukan pornografi dan pornoaksi (c)
Pasal 6
Pakaian Dan Rambut
(1)
Santri diharuskan berpakaian
sopan, rapi, bersih dan sederhana. (b)
(2)
Santriwati diharuskan berbusana
muslimah setiap keluar kamar. (b)
(3) Santri
diharuskan berpakaian sopan sesuai dengan ketentuan Pondok Pesantren pada waktu
keluar komplek. (b)
(4) Santri
diharuskan berkopyah dan bersarung serta bermukena putih bagi santri puteri
dalam shalat tertentu. (b)
(5) Santri
diharuskan memberi nama pada semua jenis pakaian yang dimiliki. (a)
(6) Santri
dilarang memakai perhiasan yang berlebihan. (b)
(7) Santri
dilarang hanya memakai kaos dalam atau celana
pendek keluar kamar. (a)
(8) Santri
dilarang membuat pakaian seragam tertentu tanpa seizin Pimpinan Pondok
Pesantren. (b)
(9) Santri
dilarang gundul tanpa sebab yang dibenarkan oleh Pondok Pesantren. (b)
(10) Santri diharuskan
memakai sepatu yang dapat digunakan untuk olahraga. (a)
(11) Santri diharuskan
memakai kaos kaki tertutup sampai atas mata kaki
(12) Santri dilarang
berkuku/berambut panjang dan memberi warna. (b)
Pasal 7
Makan
(1) Santri
diharuskan makan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dengan
memperlihatkan etika. (b)
(2) Santri
diharuskan memiliki peralatan makan sendiri. (b)
(3) Santri
dianjurkan untuk tidak membeli makanan/minuman diluar Pondok Pesantren. (a)
(4) Santri
dilarang memubadirkan makanan. (b)
Bab IV
Pendidikan Dan Pengajaran
Pasal 8
Kegiatan Belajar Mengajar
(1) Santri
diharuskan berpakaian seragam resmi lengkap dengan atribut yang telah
ditentukan pada kbm madrsah. (b)
(2) Santri
diharuskan mengikuti upacara yang diadakan oleh madrasah atau pondok pesantren
sesuai dengan tempat dan waktu yang telah ditentukan. (b)
(3) Apabila
lima menit setelah bel masuk asatiz belum datang ke kelas, ketua kelas
diharuskan lapor ke ustadz piket. (b)
(4) Santri
yang tidak masuk kelas/meninggalkan kelas harus mendapatkan izin kepala
madrasah/ustadz piket. (b)
(5) Setiap KBM diawali
dengan membaca Al-Qur’an dan diakhiri dengan doa. (b)
(6) Santri
diharuskan mewujudkan 7 K sesuai kelompok kerja harian masing-masing. (b)
(7) Santri
dilarang keluar kelas pada saat pelajaran berlangsung pada waktu pergantian jam
pelajaran tanpa alasan yang dibenarkan. (b)
(8)
Santri dilarang berlaku
curang/menyontek pada waktu tes. (b)
(9)
Santri diharuskan menataati
kedisiplinan santri yang berlaku pada madarsah dan pondok pesantren. (b)
(10) Santri yang terlambat
lebih dari 10 menit diperkenankan masuk kelas setelah mendapat izin dari ustadz
piket. (b)
(11) Santri yang terlambat
samai 3 kali dalam sebulan akan diberikan teguran tertulis oleh madrasah yang
disampaikan kepada wali santri. (b)
(12) Santri yang tidak
hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas 3 (tiga) kali berturut-turut,
orang tua/wali akan dipanggil. (b)
(13) Santri yang tidak
hadir tanpa memberikan keterangan jelas 6 (enam) hari berturut-turut akan
diberikan peringatan keras dan sepuluh hari akan dikembalikan kepada orang
tuanya. (b)
Pasal 9
Buku Pelajaran Dan Alat
Madrasah
(1) Santri
diharuskan memiliki seluruh buku pelajaran, catatan dan alat madrasah yang
diperlukan. (a)
(2)
Santri dilarang menggunakan buku
catatan yang bergambar dan bertuliskan tidak sopan. (a)
(3)
Santri dilarang membuat coretan
pada buku pelajaran. (a)
(4)
Santri dilarang meninggalkan buku
pelajaran dan alat madrasah disembarangan tempat. (a)
(5)
Santri diharuskan menjaga
keutuhan dan kebersihan buku-buku pinjaman serta peralatan madrsah/pondok
pesantren. (b)
Pasal 10
Buku bacaan
(1) Santri
dianjurkan membaca buku, majalah, koran dan bacaan-bacaan lain yang disediakan
di perpustakaan. (a)
(2)
Santri dilarang berlangganan
bacaan tanpa seizin pondok pesantren. (b)
(3)
Santri dianjurkan memiliki
buku-buku yang menunjang pendidikan. (a)
(4)
Santri dilarang membawa, memiliki
dan menyimpan buku-buku yang bukan penunjang pendidikan. (b)
Pasal 11
Ketrampilan
Kegiatan ketrampilan terdiri dari :
a
Bersifat wajib, yaitu yang harus
diikuti oleh santri yang telah ditentukan.
b
Bersifat pilihan, yaitu yang
dianjurkan untuk diikuti oleh santri sesuai dengan bakat dan minat
masing-masing
.
Bab V
Keorganisasian
Pasal 12
Ikatan Santri
Miftahussalam Banyumas
(1)
Santri harus menjadi anggota
organisasi pelajar (is). (b)
(2)
Santri diharuskan bersedia
menjadi penasatizs. (b)
(3)
Santri diharuskan mentaati segala
peraturan penasatizs. (b)
(4)
Santri diharuskan mengikuti
setiap kegiatan is. (b)
Pasal 13
Kepramukaan
(1)
Santri diharuskan menjadi anggota
gerakan pramuka. (b)
(2)
Santri harus melengkapi atribut
dan perlengkapan pramuka. (b)
(3)
Santri harus mengikuti seluruh
kegiatan kepramukaan. (b)
(4)
Santri harus mentaati segala
ketentuan yang berlaku. (b)
Pasal 14
Olah raga
(1) Santri
diharuskan menjaga, merawat dan memelihara perlengkapan olah raga. (b)
(2) Santri
dilarang berolah raga tidak pada tempat dan waktu yang ditentukan. (b)
(3) Santri
diharuskan mengikuti kegiatan olah raga yang diadakah oleh ikatan santri. (b)
(4) Santri dianjurkan
membentuk club-club olah raga. (a)
(5) Santri
diharuskan berolah raga dengan pakaian olah raga. (b)
(6) Santri
dilarang mengadakan pertandingan dengan luar, tanpa seizin pondok pesantren.
(b)
Bab VI
Bahasa Dan Muhadlarah
Pasal 15
Bahasa
(1) Santri
dalam berkomunikasi diwajibkan untuk berbahasa arab atau inggris sesuai dengan
ketentuan pondok pesantren. (b)
(2) Santri
diharuskan mengikuti kegiatan bahasa (muhadatsah, muhadlarah dan sejenisnya.)
(b)
Pasal 16
Muhadlorah
(1)
Santri diharuskan mengikuti kegiatan
muhadllarah. (b)
(2) Santri
yang bertugas sebagai pembicara diharuskan membuat persiapan dan
mengkonsultasikan teksnya kepada pembimbing. (a)
(3) Santri
diharuskan berada di tempat muhadlarah tepat pada waktunya. (a)
(4) Santri
dilarang meninggalkan tempat muhadlarah sebelum selesai. (a)
(5) Santri
yang tidak mengikuti muhadlarah harus menunjukan izin yang sah. (b)
Bab VII
Kebersihan, Keindahan,
Kerindangan, Keamanan, Ketertiban Dan Kekeluargaan
Pasal 17
Kebersihan
(1) Santri
diharuskan menjaga kebersihan diri dan lingkungannya. (b)
(2) Santri
diharuskan menjemur pakaian di tempat yang telah disediakan dan diambil
sendiri. (a)
(3) Santri
diharuskan membuang sampah pada tempatnya. (a)
(4) Santri
diharuskan meletakan pakaian dan handuk pada tempatnya. (a)
(5) Santri
dilarang berkuku panjang dan memberi warna. (b)
Pasal 18
Keindahan
(1) Santri
diharuskan memelihara keindahan diri dan lingkungannya. (b)
(2) Santri
dilarang menulis dan mencoret-coret pada pintu, dinding tembok, meja, kursi dan
lain-lain. (b)
(3) Santri
diwajibkan memelihara taman di lingkungan pondok pesantren. (b)
(4) Santri
dilarang memetik buah tanaman di lingkungan pondok pesantren. (b)
(5) Santri
dilarang merusak tanam-tanaman.
Pasal 19
Keamanan Dan Ketertiban
(1)
Santri dilarang :
a. Membocorkan
dan atau memanfaatkan rahasia pondok pesantren untuk kepentingan pribadi,
golongan maupun pihak lain. (c)
b. Menolak
dan melawan perintah yang wajar dari penasatizs is, ustadz/ustadzah dan pimpinan pondok pesantren. (c)
c. Menganiaya,
menghina, mengancam kepada sesama santri, karyawan, ustadz/ustadzah dan pimpinan
pondok pesantren beserta keluarganya, baik berupa tulisan, isyarat, gerak-gerik
maupun dengan cara lain. (c)
d. Menyalahgunakan
barang, peralatan, uang, dokumen atau surat berharga milik pondok
pesantren/perorangan dan atau membawanya keluar dari lingkungan pondok
pesantren tanpa izin tertulis pimpinan pondok pesantren. (c)
e. Melakukan
kegiatan sendiri maupun secara bersama-sama, baik di dalam maupun di luar
pondok pesantren dengan tujuan atau untuk kepentingan pribadi, golongan, atau
pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan pondok
pesantren. (c)
f.
Melakukan tindakan asusila yang
bertentangan dengan etika moral, agama, hukum/peraturan yang berlaku atau
bertentangan dengan kewajibannya sebagai santri. (c)
g. Membawa,
memiliki, menyimpan, menggunakan senjata api, senjata angin, senjata tajam,
obat-obat terlarang, minuman keras/khomer, menghisap rokok dan barang-barang yang tidak
dibenarkan oleh pondok pesantren. (c)
h. Semua santri dilarang
membawa/menghisap rokok di lingkungan dan di luar Pondok Pesanren/Madrasah. (b)
i.
Menonton, mendengarkan,
menggunakan radio, tape, video dan sejenisnya tidak pada waktu dan tempat yang
ditentukan. (b)
j.
Bersuara keras (berteriak-teriak)
dan membuat gaduh. (a)
k. Menjual
dan memperdagangkan barang-barang berupa apapun di dalam pondok pesantren,
mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada
hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar tanpa seizin pimpinan pondok
pesantren. (b)
l.
Membuat, mengikuti
kelompok-kelompok gelap (gank), perkelahian dan perbuatan sewenang-wenang. (c)
m. Berjudi
dalam bentuk apapun baik didalam maupun di luar lingkungan pondok pesantren.
(c)
n. Mencuri,
menipu, menggelapkan dan melakukan kejahatan lain yang sejenis. (c)
2) Santri diharuskan :
a. Ikut
bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban pondok pesantren. (b)
b. melaporkan hal-hal yang sepatutnya diduga
dapat menimbulkan gangguan keamanan. (b)
c. melapor kepada bagian keamanan bila merasa
kehilangan atau menemukan barang milik orang lain. (b)
d. Membudayakan
tertib/antri dalam setiap pelayanan. (a)
Pasal 20
Kekeluargaan
(1) Santri
diwajibkan menghormati orang tuanya,
ustadz/uztadzah, karyawan, tamu dan orang lain. (c)
(2) Santri
diwajibkan hormat-menghormati dan tolong-menolong dalam kebaikan. (a).
(3) Santri
diharuskan memberi salam apabila bertamu, masuk kamar masuk kelas dan bertemu
orang lain. (a)
(4) Santri
dianjurkan membantu meringankan penderitaan sesama santri yang sakit/terkena
musibah. (a)
(5) Semua santri
diperbolehkan menerima tamu dari keluarga dengan seizin ustadz piket. (a)
(6) Semua santri
diperbolehkan menerima tamu di tempat yang ditentukan oleh ustadz piket. (a)
(7)
Pasal 21
Kesehatan
(1)
Santri bila terganggu
kesehatannya, agar segera memeriksakan diri.
Bab VIII
Keuangan
Pasal 22
(1) Santri
harus membayar uang syahriyah dan keuangan yang lain tepat pada waktu yang
ditentukan. (b)
(2) Santri
dilarang menyalahgunakan uang syahriyah dalam bentuk apapun. (b)
Pasal 23
Simpan Pinjam Uang
(1) Santri
dianjurkan menabung di Baitul Maal Wa-tamwil (BMT) miftahussalam.
(2) Santri
dianjurkan mengajak walinya untuk menjadi nasabah BMT miftahussalam banyumas.
Bab IX
Keluar Pondok Pesantren
Pasal 24
Perizinan Dan Waktu
(1) Santri
diharuskan keluar masuk pondok pesantren melalui pintu yang telah ditentukan.
(b)
(2) Santri
diharuskan membawa surat izin dari pondok pesantren atau yang ditunjuk untuk
itu, jika keluar komplek pondok pesantren. (b)
(3) Izin
pulang pengambilan bekal dilaksanakan sebulan sekali (bagi santri sekitar
karsidenan banyumas. (b)
(4) Santri diperbolehkan
pulang di luar perpulangan karena:
-
Sakit
yang tidak bisa ditangani oleh pondok
-
Mendapat
tugas dari pondok
-
Atas
permintaan orang tua yang disetujui oleh pondok pesantren.
(5) Santri
diharuskan kembali tepat waktu sesuai dengan izin. (b)
(6) Santri
dilarang memasuki gedung bioskop, night club, bilyard, video game, warnet dan tempat-tempat maksiat lainnya. (c)
Pasal 25
Masa Libur
(1) Pada
waktu pulang liburan, santri puteri dianjurkan dijemput/diantar oleh orang
tua/wali. (a)
(2) Selama
bermukim di pondok pesantren harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada petugas
yang ditunjuk. (b)
Pasal 26
Tidur
1)
Santri diharuskan tidur malam
selambat-lambatnya pada jam 22 wib. (a)
2)
Santri sudah bangun 30 menit
sebelum masuk waktu subuh. (a)
3)
Santri dilarang melakukan
perbuatan yang dapat menggangu orang lain yang sedang tidur. (a)
4)
Santri diharuskan tidur di kamar
masing-masing. (b)
Bab X
Hak Milik
Pasal 27
Pinjam-meminjam
(1) Santri
diharuskan berlaku amanah terhadap hak milik orang lain dan hak milik pondok
pesantren. (a)
(2) Santri
diharuskan mengembalikan pinjaman sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan
apabila rusak/hilang harus mengganti. (b)
(3) Santri
dilarang memakai hak orang lain tanpa seizin pemiliknya. (a)
(4) Santri
dilarang pinjam-meminjam barang antara santri putera dan puteri tanpa seizin
ustadz/ustadzah. (b)
(5) Santri
dilarang menggunakan barang-barang pondok pesantren tanpa seizin pondok
pesantren. (b)
(6) Santri
dilarang tukar-menukar pakaian. (b)
Pasal 28
Asrama
(1)
Santri wajib tinggal di asrama.
(2)
Santri diharuskan mentaati
peraturan yang berlaku di kamar masing-masing. (b)
(3)
Petugas bulis/piket harus
melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan. (b)
(4)
Santri diharuskan mengatur
almari, kasur, rak sepatu sesuai dengan ketentuan. (b)
(5)
Santri dilarang pindah kamar
tanpa seizin penanggung jawab asrama. (b)
(6)
Santri dilarang menerima tamu/orang
lain di dalam kamar. (b)
(7)
Santri dilarang masuk kamar orang
lain tanpa seizin penghuninya. (b)
(8)
Santri dilarang menerima tamu/orang lain di dalam
kamar. (b)
(9)
Santri dilarang masuk kamar orang lain tanpa seizin
penghuninya. (b)
(10) Setiap santri yang
menerima tamu di pondok pesantren bertanggung jawab terhadap keamanan dan
keertibannya. (a)
Bab XI
Sanksi
Pasal 29
(1) Setiap
santri yang melanggar Tata
Tertib ini
dikenakan sanksi.
(2) Jenis
sanksi diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan :
a) Ringan, berupa; teguran dan peringatan
b) Sedang, berupa; menghafal, menulis, kerja bakti,
lari, push up, mengenakan label indisipliner
c) 1. Berat, berupa; digundul (putra), surat
pernyataan, pemanggilan orang tua, ta’zir/diumumkan (putri)
2. Dikembalikan
kepada orang tua bagi pelanggaran:
a. Mencuri
b. Minum Khomr
c. Berkhalwat,
bermesraan dengan lawan jenis dan atau berzina
d. Berjudi
e. Menghina,
mengancam atau menganiaya ustadz/ustadzah
f. Bertindak yang
membahayakan bagi kelangsungan pondok pesantren.
g. Pornografi dan
pornoaksi
(3)
Pelanggaran
yang dilakukan berulang dapat menyebabkan meningkatnya status sanksi.
(4)
Handphone
yang dibawa oleh santri ke pondok pesantren akan disita dan tidak dikembalikan.
Bab XII
Ketentuan Penutup
Pasal 30
Hal-hal yang belum
diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian
Direvisi di : Baturraden
Tanggal : 13 Mei 2010
Oleh : Tim Revisi Tata Tertib Dasar
Santri (TATIB DASTRI)
1. Kasno
Matholi, S.Pd.I
2. Kasbiyanto,
M.Pd.
3. Khoirul
Bashor, S.Pd.
4. Drs.
Muksonudin, M.Pd.
5. Kidam
AS, S.Pd.I
Banyumas,
Juni 2016
Pimpinan
Pondok,
Kyai
Kasno Matholi, S.Pd.I